Memahami “Peringatan” Prabowo Soal Indonesia Bubar 2030

Prabowo: 2030 Indonesia Bubar (2)

Memahami “Peringatan” Prabowo Soal Indonesia Bubar 2030
beritahub.Pendapat Prabowo tersebut tentunya tidak dimaksudkan sebagai bentuk “ancaman”kepada penyelenggara negara saat ini,tapi lebih tepat sebagai bentuk “peringatan”atau lampu kuning dalam bahasa lalulintas jalan raya.

Setelah kuning bisa hijau tapi bisa juga merah,cuma bedanya dalam lalulintas bila sebelum kuning hijau bisa dipastikan sesudah kuning muncul merah.

Prabowo bukan lagi sedang berkeluh kesah,tapi sedang berusaha jujur mengungkapkan kondisi bangsa negara Indonesia yang terancam “Bubar”.

Sebagai seorang politisi senior,Prabowo sangat memahami kondisi Indonesia luar dalam selama puluhan tahun jelas pendapat Prabowo tersebut tidak “asbun”,pasti didukung data dan fakta yang terpercaya.

Kalo orang sekaliber Prabowo sudah bicara “keprihatinan”dan kita sebagai warganegara bersikap “apatis,abai,tidak peduli,loe loe gue gue,emangnya gue pikirin dsb dsb….mau dibawa kemana bangsa dan negara Indonesia???Mau bubar???.

Dalam level Pemerintahan sejak level pusat hingga level terbawah HARUS muncul kesadaran kolektif yang tercermin lewat APBN,APBD dan turunannya untuk hemat,sederhana,tidak boleh ada pemborosan,belanja negara fokus untuk hal yang produktif dsb.

Tidak boleh ada DEFISIT anggaran,Indonesia harus menganut SURPLUS anggaran,uang SURPLUS bisa dipinjamkan untuk proyek infrastruktur ,membeli kembali surat utang negara dsb.

Dalam level REGULASI harus dibuat aturan main yang memungkinkan penyelenggaraan negara lebih hemat,lebih efisien ,lebih efektif.

Jabatan Gubernur ditunjuk pemerintah Pusat,dilakukan penggabungan wilayah sejak level RT,RW,Desa ,Kecamatan,Kabupaten…..Propinsi…toh sudah ada Tehnologi informasi.

Hukuman kurungan/penjara diganti hukuman denda,dan sejak level pemerintahan terbawah ada pendelegasian sengketa hukum,istilahnya penyelesaian diluar pengadilan diperbanyak,biar sengketa hukum lebih cepat teratasi bila kasusnya ringan dsb.

E-Learning mulai diberlakukan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi,disaat yang sama terjadi integrasi antara sekolah dengan lapangan kerja,istilahnya “learning by doing” harapannya jelas seorang bisa dinyatakan lulus bila bisa kerja,apapun pekerjaannya,baik kerja kolektif maupun kerja mandiri.

Tidak boleh lagi ada Sekolah yang cuma hasilkan pengangguran ,harus “kerja,kerja dan kerja”walaupun sebagai pemulung sampah,itu jauh lebih mulia daripada menganggur.

Banyak celah lewat merubah regulasi disatu sisi tetap memberi kepastian hukum,disisi lain memberi fleksibilitas dalam kelola negara.

Keprihatinan Prabowo adalah keprihatinan kita semua,dan menjadi tugas bersama tanpa ada sekat politik,ideologi dsb untuk membangun Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan Prabowo di Balik Ucapan Indonesia Bubar 2030

Pidato Prabowo Soal Indonesia Bubar 2030, Agar Kita Waspada

Soal ‘Indonesia Bubar 2030’, Prabowo Subianto Hanya Sekedar Mengingatkan